Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara
DOI:
https://doi.org/10.60126/jim.v3i9.873Keywords:
Tugas dan Fungsi InspektoratAbstract
Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara merupakan perangkat daerah yang berperan sebagai lembaga pengawasan internal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pengawasan yang dilakukan Inspektorat telah mendukung kinerja pemerintah daerah, namun masih menghadapi kendala, khususnya keterlambatan auditi dalam menyerahkan laporan. Oleh karena itu, meskipun tugas pokok dan fungsi pengawasan telah dijalankan, efektivitasnya belum sepenuhnya optimal sehingga diperlukan peningkatan perencanaan dan koordinasi yang lebih baik.