Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Penyuluhan Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Kuranji Kabupaten Lombok Barat
DOI:
https://doi.org/10.60126/jgen.v4i3.1615Keywords:
Perkawinan Anak, Penyuluhan Hukum, Kesadaran Hukum, Pencegahan Perkawinan Dini, Masyarakat DesaAbstract
Perkawinan anak merupakan salah satu permasalahan sosial yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, perkembangan psikologis, serta masa depan anak. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum dan dampak perkawinan anak menjadi salah satu faktor yang mendorong masih terjadinya praktik tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat mengenai pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum dengan pendekatan edukatif-partisipatif melalui ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Peserta kegiatan berjumlah 30 orang yang terdiri atas remaja, orang tua, dan tokoh masyarakat. Evaluasi kegiatan dilakukan menggunakan metode pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah penyuluhan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta, yang ditandai dengan meningkatnya persentase peserta berkategori pengetahuan tinggi dari 40% pada pre-test menjadi 80% pada post-test. Selain itu, peserta menunjukkan partisipasi aktif selama kegiatan berlangsung dan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai batas usia perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dampak perkawinan anak, serta upaya pencegahannya. Dengan demikian, penyuluhan hukum terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan dapat menjadi salah satu strategi preventif dalam menekan angka perkawinan anak di lingkungan masyarakat.
References
Budastra, C. G. (2020). Perkawinan usia dini di Desa Kebon Ayu: Sebab dan solusinya. Jurnal Warta Desa, 2(1), 1–9. https://doi.org/10.29303/jwd.v2i1.85
Bumaeri, A., Ahyani, H., Hapidin, A., & Kusnandar, H. (2021). Fenomena pernikahan di bawah umur oleh masyarakat. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 177–196.
Cahyowati. (2019). Stop perkawinan anak dan penghapusan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak. Thafa Media.
Fadilah, D. (2021). Tinjauan dampak pernikahan dini dari berbagai aspek. Pamator Journal, 14(2), 88–94. https://doi.org/10.21107/pamator.v14i2.10590
Komariah. (2019). Hukum perdata. UMM Press.
Lathifah, Y. (2021). Perkawinan di bawah umur dalam tinjauan sosiologi hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 113–124. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.47505
Nahdiyanti, N., Yunus, A., & Qamar, N. (2021). Implementasi perubahan kebijakan batas usia perkawinan terhadap perkawinan di bawah umur. Jurnal Lex Generalis, 2(1), 116–128.
Qadafi, M., & Agustiningsih, N. (2021). Pendidikan kesehatan reproduksi untuk mencegah merariq kodeq (pernikahan dini) di MA Al-Islahuddiny. Jurnal PkM Pengabdian kepada Masyarakat, 4(3), 222–232. https://doi.org/10.30998/jurnalpkm.v4i3.6427
Roziah, D. Q. (2022). Praktik perkawinan di bawah umur di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 2(2), 101–104. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1367
Sani, M. R. (2024). GKMNU jadi ikhtiar Kemenag turunkan angka kawin anak, ini target 2024. Kementerian Agama Republik Indonesia. https://kemenag.go.id/pers-rilis/gkmnu-jadi-ikhtiar-kemenag-turunkan-angka-kawin-anak
UNICEF. (2023). Child marriage: Latest trends and future prospects. Retrieved from https://www.unicef.org





