Kepastian Hukum Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Pada Tahapan Pemungutan Suara Ulang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Authors

  • Bertoni Sibarani Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Jayabaya
  • Hedwig Adianto Mau Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Jayabaya
  • Mardi Chandra Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i3.958

Keywords:

Pemungutan Suara Ulang, Kurangnya Regulasi, Bawaslu

Abstract

Tahap pemungutan suara ulang dilaksanakan untuk memastikan bahwa pemilihan umum dapat berlangsung dengan baik dan berintegritas. Tahap ini sangat rentan terhadap praktik politik uang oleh peserta pemilu yang ingin meraup suara dari pemilih. Undang-Undang Pemilu belum mengatur norma sanksi dalam tahap pemungutan suara ulang, sehingga menimbulkan kendala dalam penegakan hukum. Analisis kesenjangan hukum dalam Undang-Undang Pemilu ini menggunakan pendekatan teori kepastian hukum, teori sistem hukum, dan teori kewenangan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis Undang-Undang Pemilu. Penelitian ini melibatkan kajian teori, konsep, asas, dan peraturan perundang-undangan hukum untuk mengidentifikasi dan menafsirkan permasalahan hukum yang mendasarinya terkait dengan belum adanya pedoman normatif yang jelas. Ketidakpastian hukum dapat timbul akibat belum adanya pengaturan dalam Undang-Undang Pemilu dalam rangka penegakan hukum pemilu, bahkan dalam kasus yang diduga terjadi pelanggaran pemilu. Tujuan mendasar hukum adalah untuk menjaga ketertiban sosial dan menciptakan kedamaian masyarakat; oleh karena itu, pemberian sanksi yang tegas dan konsisten sangat penting. Sanksi yang tegas akan menegakkan kepatuhan dan kewibawaan hukum, apalagi masyarakat cenderung lebih mengutamakan apa yang dianggap lebih relevan atau bermanfaat dalam situasi ketidakpastian hukum. Peran Bawaslu sangat penting dalam menegakkan hukum, khususnya pada tahap pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu. Penguatan Bawaslu melalui revisi UU Pemilu sangat penting untuk mewujudkan penegakan hukum pemilu yang efektif dan berkeadilan, sesuai dengan asas hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).

Downloads

Published

2025-06-10

How to Cite

Sibarani, B., Mau, H. A., & Chandra, M. (2025). Kepastian Hukum Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Pada Tahapan Pemungutan Suara Ulang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 2(3), 120–127. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i3.958