Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Hasil Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i4.1093Keywords:
Penegakan Hukum, Pelaku, Kejahatan Pencucian Uang, Kejahatan NarkotikaAbstract
Tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana narkotika merupakan bentuk kejahatan berlapis (double crime) yang tidak hanya merugikan sistem hukum nasional, tetapi juga menghambat efektivitas pemberantasan narkotika. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ini memerlukan pendekatan komprehensif dari segi substansi hukum, aparat penegak hukum, hingga sistem pembuktian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika serta bagaimana penegakan hukumnya di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung data sekunder dan primer sebagai bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencucian uang dari tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana berkelanjutan yang dilaksanakan melalui tiga tahap utama: penempatan, pelapisan, dan pengintegrasian, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penegakan hukumnya dilakukan secara terpadu oleh Kepolisian, BNN, Kejaksaan, PPATK, dan Pengadilan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 dan UU No. 35 Tahun 2009. Fokus utama penegakan hukum adalah pada pemidanaan pelaku serta perampasan aset hasil kejahatan. Meskipun dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala teknis dan yuridis, strategi pemiskinan pelaku melalui pelacakan dan penyitaan aset terbukti menjadi pendekatan yang efektif dalam memutus mata rantai kejahatan terorganisasi ini.
 
						 
							






