Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pengungsi Rohingya dan Penerapan Prinsip Non-Refoulement dalam Perspektif Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i5.1863Keywords:
Pengungsi Rohingya, Hak Asasi Manusia, Non-Refoulement, Pancasila, Perlindungan Hukum, IndonesiaAbstract
Perlindungan terhadap pengungsi merupakan salah satu persoalan hak asasi manusia yang menghadirkan tantangan bagi negara, terutama dalam menyeimbangkan kepentingan kemanusiaan dengan kedaulatan dan pengendalian wilayah negara. Pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia berada dalam kondisi rentan akibat konflik, persekusi, dan ancaman terhadap keselamatan serta kebebasan mereka di negara asal. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hak asasi manusia terhadap pengungsi Rohingya di Indonesia, khususnya penerapan prinsip non-refoulement, serta mengkaji relevansinya dengan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, instrumen hukum internasional, doktrin, dan literatur ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara deduktif-kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip non-refoulement harus dipahami sebagai larangan mengembalikan seseorang ke wilayah yang dapat mengancam kehidupan atau kebebasannya dan tidak secara otomatis dapat ditafsirkan sebagai kewajiban negara untuk memberikan hak masuk, kewarganegaraan, atau tempat tinggal permanen. Dalam konteks Indonesia, perlindungan terhadap pengungsi perlu ditempatkan dalam kerangka hukum nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Perspektif Pancasila, khususnya sila kedua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta sila ketiga tentang Persatuan Indonesia, memberikan landasan normatif untuk menyeimbangkan penghormatan terhadap martabat dan hak dasar pengungsi dengan kepentingan nasional dan kedaulatan negara. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi nasional, koordinasi antarlembaga, serta kebijakan penanganan pengungsi yang berorientasi pada kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.






