Antara Rechtsgemeenschap dan Indigenous Peoples: Implikasi Normatif Pergeseran Nomenklatur Masyarakat Hukum Adat Menjadi Masyarakat Adat dalam Pembentukan Undang-Undang
DOI:
https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i4.1832Keywords:
Masyarakat Hukum Adat, Nomenklatur, Pengakuan Konstitusional, Persekutuan Hukum, Pembentukan Undang-UndangAbstract
Perubahan nomenklatur dari kesatuan masyarakat hukum adat menjadi masyarakat adat dalam berbagai peraturan perundang-undangan menimbulkan persoalan mengenai konsistensi terminologi dan tautan konstitusional dalam pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsekuensi yuridis penggunaan nomenklatur masyarakat adat dalam hubungannya dengan konstruksi pengakuan masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta merumuskan model harmonisasi terminologi yang dapat memberikan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), historis (historical approach), dan kasus (case approach). Bahan hukum primer meliputi UUD NRI Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terkait masyarakat adat, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007 dan Nomor 35/PUU-X/2012. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui identifikasi, interpretasi, dan perbandingan norma serta pertimbangan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan istilah masyarakat adat tidak dengan sendirinya mengubah dasar konstitusional pengakuan masyarakat hukum adat, tetapi penggunaan nomenklatur yang tidak disertai klausul penaut dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai hubungan antara subjek yang diatur dalam undang-undang dan kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Perbedaan terminologi antarperaturan juga berpotensi menimbulkan perbedaan parameter dalam menentukan keberadaan, pengakuan, dan perlindungan hak masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi terminologi melalui klausul penaut konstitusional, penyeragaman konsep lintas sektor, serta mekanisme pembuktian yang proporsional dengan mempertimbangkan kondisi faktual dan karakteristik masing-masing masyarakat adat. Temuan ini menegaskan bahwa konsistensi nomenklatur bukan semata persoalan kebahasaan, melainkan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum dan efektivitas pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat.






