Analisis Yuridis Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i4.1831Keywords:
Diversi, Anak Berhadapan dengan Hukum, Sistem Peradilan Pidana Anak, Keadilan RestoratifAbstract
Diversi merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang bertujuan mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan dengan mengedepankan pendekatan restorative justice. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep dan penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi merupakan upaya yang wajib dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim pada setiap tingkat pemeriksaan perkara anak sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Penerapan diversi berperan dalam melindungi hak anak, menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan pidana, serta mendorong penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa perbedaan pemahaman aparat penegak hukum, rendahnya pemahaman masyarakat, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan beberapa norma, khususnya Pasal 6 huruf (e) dan Pasal 8 ayat (3) huruf (f) UU SPPA. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum, koordinasi antarlembaga, dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mewujudkan penerapan diversi yang efektif dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan optimal bagi anak.






