Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i2.1596Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak Pelaku, Kekerasan Seksual, Restorative Justice, RehabilitasiAbstract
Anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual berada dalam posisi hukum yang kompleks karena di satu sisi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan di sisi lain tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sebagai anak yang sedang berada dalam masa pertumbuhan dan perkembangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta mengkaji pengaturan sanksi pidana dan rehabilitasi terhadap anak pelaku dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual diwujudkan melalui pemberian perlindungan khusus berupa pendampingan hukum, perlakuan yang manusiawi, perlindungan identitas, pemenuhan hak pendidikan, serta akses terhadap rehabilitasi sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Selain itu, pengaturan sanksi pidana terhadap anak tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penerapan restorative justice dan rehabilitasi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan hukum yang seimbang antara kepentingan korban, kepentingan masyarakat, dan masa depan anak sebagai pelaku.






