Budaya Patriarki Atoin Meto sebagai Faktor Viktimogenik: Analisis Viktimologi Kritis terhadap Viktimisasi Perempuan dalam Praktik Sosial dan Hukum Adat di Kabupaten Timor Tengah Utara

Authors

  • Yosep Copertino Apaut Program Studi Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi
  • Michael Christianto Adur Program Studi Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi

DOI:

https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i4.1808

Keywords:

Budaya Patriarki, Critical Victimology, Hukum Adat, Perempuan, Atoin Meto

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi budaya patriarki dalam masyarakat Atoin Meto serta implikasinya terhadap kerentanan dan viktimisasi perempuan dalam perspektif Critical Victimology. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan empat informan yang terdiri atas tiga tokoh adat dan satu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Timor Tengah Utara. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Data dianalisis secara tematik melalui reduksi data, pengelompokan tema, interpretasi, dan penarikan kesimpulan, serta diuji melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi patriarki dalam masyarakat Atoin Meto masih terlihat dalam distribusi kewenangan, terutama terkait keputusan adat, tanah, dan warisan. Namun, konstruksi tersebut tidak bersifat statis karena perkembangan pendidikan dan perubahan sosial telah memperluas partisipasi perempuan. Dalam perspektif Critical Victimology, patriarki berpotensi menjadi faktor viktimogenik ketika berinteraksi dengan ketergantungan ekonomi, relasi kuasa, dan hambatan sosial yang membatasi akses perempuan terhadap perlindungan. Penelitian juga menemukan bahwa mekanisme adat memiliki fungsi penting dalam menjaga harmoni sosial, tetapi tidak boleh menghambat hak korban untuk memperoleh perlindungan hukum. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian merumuskan Model Integratif Perlindungan Perempuan Berbasis Budaya Atoin Meto yang terdiri atas lima pilar, yaitu penguatan kelembagaan adat, harmonisasi hukum adat dan hukum nasional, pemberdayaan perempuan, pendidikan hukum masyarakat, dan penguatan kebijakan pemerintah daerah.

Downloads

Published

2026-08-14

How to Cite

Apaut, Y. C., & Adur, M. C. (2026). Budaya Patriarki Atoin Meto sebagai Faktor Viktimogenik: Analisis Viktimologi Kritis terhadap Viktimisasi Perempuan dalam Praktik Sosial dan Hukum Adat di Kabupaten Timor Tengah Utara. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 3(4), 311–325. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i4.1808