Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Indonesia: Suatu Tinjauan Filsafat Hukum

Authors

  • Yosep Copertino Apaut Program Studi Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi
  • Carles Ino Fallo Program Studi Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi

DOI:

https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i4.1155

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Filsafat Hukum, Implementasi HAM, Sistem Hukum Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem hukum Indonesia melalui perspektif filsafat hukum. HAM merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir, yang landasannya banyak dipengaruhi oleh aliran filsafat hukum seperti hukum alam, kontrak sosial, positivisme, dan humanisme. Prinsip-prinsip HAM seperti universalitas, indivisibilitas, non-diskriminasi, kesetaraan, dan martabat manusia menjadi fondasi utama dalam pembentukan hukum yang adil dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun HAM telah dijamin dalam konstitusi dan berbagai regulasi di Indonesia serta didukung oleh lembaga seperti Komnas HAM, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa kurangnya kesadaran masyarakat, praktik penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap dimensi filosofis HAM sangat penting dalam membangun sistem hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum.

Downloads

Published

2025-07-28

How to Cite

Apaut, Y. C., & Fallo, C. I. (2025). Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Indonesia: Suatu Tinjauan Filsafat Hukum. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 2(4), 323–335. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i4.1155