Batasan Diskresi Aparat Penegak Hukum dalam Penerapan Restorative Justice untuk Menjamin Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i4.1824Keywords:
Diskresi, Aparat Penegak Hukum, Keadilan Restoratif, Kepastian HukumAbstract
Penerapan restorative justice merupakan perkembangan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat. Namun, pengaturannya di Indonesia masih bersifat sektoral sehingga belum membentuk parameter yang seragam dalam penggunaan diskresi aparat penegak hukum dan berpotensi menimbulkan disparitas serta ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan diskresi dalam penerapan restorative justice serta merumuskan batasan normatif pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan statute approach, conceptual approach, dan comparative approach yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pengaturan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan mengenai objek tindak pidana, batas ancaman pidana, nilai kerugian, kewenangan, prosedur, pengawasan, dan akibat hukum. Perbedaan tersebut menunjukkan fragmentasi norma dan belum adanya parameter substantif minimum yang berlaku lintas-institusi. Sebagai novelty, penelitian ini menawarkan Model Batasan Normatif Pelaksanaan Diskresi yang meliputi legalitas, proporsionalitas dan kepentingan umum, akuntabilitas dan pengawasan, perlindungan hak para pihak, serta konsistensi penerapan. Model tersebut diharapkan menjadi dasar harmonisasi regulasi restorative justice untuk memperkuat kepastian hukum dan mengurangi disparitas penerapannya.






