Penerapan Prinsip Demokrasi dalam Hubungan Kerja antara Pengusaha dan Pekerja

Authors

  • Sekunda Sanak Program Studi Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH.,MH
  • Hasbi Pasolo Program Studi Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH.,MH

DOI:

https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i4.1820

Keywords:

Demokrasi, Hubungan Kerja, Pekerja, Pengusaha, Perjanjian Kerja, ROCCIPI

Abstract

Penerapan prinsip demokrasi dalam hubungan kerja penting untuk mewujudkan hubungan industrial yang setara, transparan, partisipatif, dan berkeadilan antara pengusaha dan pekerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip demokrasi dalam hubungan kerja serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan belum efektifnya penerapan prinsip tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap 13 pekerja yang dipilih secara purposive, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan penalaran kritis dan pendekatan induktif, kemudian dianalisis menggunakan kerangka ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip demokrasi dalam hubungan kerja belum diterapkan secara efektif. Pekerja belum memperoleh ruang yang memadai untuk berpartisipasi dalam pembentukan perjanjian kerja, sementara transparansi mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja juga masih terbatas. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan posisi antara pengusaha dan pekerja dalam pembentukan dan pelaksanaan hubungan kerja. Analisis ROCCIPI menunjukkan bahwa faktor Rule, Opportunity, Capacity, dan Communication menjadi faktor yang berkontribusi terhadap belum demokratisnya hubungan kerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan, serta peningkatan akses informasi dan partisipasi pekerja untuk mewujudkan hubungan kerja yang demokratis dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja.

Downloads

Published

2026-08-15

How to Cite

Sanak, S., & Pasolo, H. (2026). Penerapan Prinsip Demokrasi dalam Hubungan Kerja antara Pengusaha dan Pekerja. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 3(4), 326–338. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i4.1820