Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha dalam Jasa Pemasangan Kawat Gigi Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i4.1763Keywords:
Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Hukum, Dokter Gigi, Tukang Gigi, Pemasangan Kawat GigiAbstract
Maraknya praktik pemasangan kawat gigi oleh dokter gigi umum maupun tukang gigi yang tidak memiliki kompetensi atau kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa kesehatan. Kondisi tersebut memunculkan persoalan mengenai bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum dokter gigi dan tukang gigi dalam penyelenggaraan jasa pemasangan kawat gigi serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh konsumen. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter gigi maupun tukang gigi yang melakukan tindakan di luar kewenangan profesinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap konsumen diwujudkan melalui hak untuk memperoleh ganti kerugian, pelayanan yang memenuhi standar profesi, serta penegakan hukum terhadap praktik pelayanan kesehatan yang melampaui kompetensi dan kewenangan. Penelitian ini menegaskan bahwa kepastian hukum, pengawasan pemerintah, dan kepatuhan tenaga kesehatan terhadap standar kompetensi merupakan faktor penting dalam mewujudkan perlindungan konsumen di bidang pelayanan kesehatan gigi.






