Instrumen Hukum Daerah Untuk Pengendalian Plastik Sekali Pakai: Analisis Normatif Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i2.1502Keywords:
Hukum Daerah, Otonomi Daerah, Pengelolaan Sampah, Kantong Plastik, SurabayaAbstract
Penggunaan plastik sekali pakai, khususnya kantong plastik, telah menimbulkan persoalan lingkungan serius di Indonesia. Pemerintah daerah berperan penting dalam pengendalian sampah plastik melalui kebijakan lokal. Tulisan ini menganalisis instrumen hukum daerah dalam pengendalian plastik sekali pakai dengan fokus pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait otonomi daerah dan lingkungan hidup serta data implementasi kebijakan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Perwali Surabaya 16/2022 didasarkan pada kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan lingkungan, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kebijakan ini menetapkan larangan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan modern maupun pasar tradisional di Surabaya, dilengkapi sanksi administratif bagi pelanggar. Evaluasi implementasi mengungkapkan upaya penegakan melalui satuan tugas khusus telah berhasil mengurangi timbulan sampah plastik sekitar dua ton per hari, meskipun masih terdapat tantangan di pasar tradisional. Kesimpulan: Perwali 16/2022 merupakan instrumen hukum daerah yang efektif secara yuridis dalam mendukung pengurangan sampah plastik dan mencerminkan pelaksanaan asas otonomi daerah di bidang lingkungan hidup. Untuk memperkuat efektivitasnya, diperlukan konsistensi penegakan, edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, serta pertimbangan peningkatan status regulasi (misalnya menjadi Perda) agar memiliki daya ikat lebih kuat dan cakupan yang lebih luas.






