Kebijakan Pemerintah Melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah Bagi Mahasiswa Kategori Tidak Mampu di Sekolah Tinggi Ilmu-Ilmu Sosial Tual
DOI:
https://doi.org/10.60126/jim.v3i3.858Keywords:
Kebijakan Pemerintah, Kartu Indonesia PintarAbstract
Penulisan ini dilaksanakan di Perguruan Tinggi Yayasan Mutiara, Sekolah Tinggi Ilmu-Ilmu Sosial (STIS) Tual pada tahun 2024, yang membahas tentang kebijakan Pemerintah kepada masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu, yang akan melanjutkan pendidikan tinggi. Sebagai upaya pemerintah untuk mencerdaskan anak-anak bangsa, maka Pemerintah memberikan bantuan dana pendidikan kepada warga masyarakat yang baru saja menyelesaikan pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisa data dalam penelitian ini berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini berjumlah 7 orang yang benar-benar mengetahui tentang apa yang nantinya diteliti. Hasil dari penelitian ini yaitu yang pertama bahwa; mahasiswa penerima beasiswa KIP harus memenuhi syarat seperti memiliki akun kip, dan lulus seleksi; yang kedua bahwa penerima beasiswa harus benar-benar berasal dari keluarga yang tidak mampu; dan yang ketiga bahwa penerima beasiswa harus melakukan pertanggung-jawaban dan evaluasi. Penerima beasiswa wajib mempertahankan prestasi belajar, dan tidak ada dalam status pernikahan, berdasarkan pemenuhan syarat penerima ini, sangat bermanfaat bagi mahasiswa di STIS Tual.