Harmonisasi Hukum Islam, HAM dan Demokrasi: Menuju Masyarakat Madani yang Inklusif pada Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Assalam Riyadul Jannah
DOI:
https://doi.org/10.60126/jgen.v4i4.1768Keywords:
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Hukum Islam, Masyarakat Madani, Pengabdian Kepada Masyarakat, PesantrenAbstract
Pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, moral, dan wawasan kebangsaan melalui pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Namun, pembahasan yang mengintegrasikan hukum Islam, hak asasi manusia (HAM), dan demokrasi dalam satu rangkaian edukasi masih relatif terbatas. Kondisi tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang bertujuan memperkuat wawasan guru, dewan asatidz, dan santri mengenai harmonisasi hukum Islam, HAM, dan demokrasi sebagai landasan dalam mewujudkan masyarakat madani yang inklusif. Kegiatan dilaksanakan di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Assalam Riyadul Jannah dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui tahapan persiapan, pemetaan kebutuhan, pelaksanaan edukasi, diskusi, studi kasus, refleksi, dan tindak lanjut. Penyampaian materi dilakukan melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, tanya jawab, dan analisis studi kasus yang berkaitan dengan penerapan nilai-nilai keadilan, musyawarah, toleransi, serta penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan dalam perspektif Islam. Hasil observasi menunjukkan bahwa peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara aktif, terlibat dalam diskusi, menyampaikan berbagai pandangan terhadap isu-isu yang dibahas, serta berpartisipasi dalam analisis studi kasus. Kegiatan ini juga menciptakan ruang dialog yang konstruktif antara tim pengabdian dan peserta mengenai implementasi nilai-nilai hukum Islam, HAM, dan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini menjadi media edukasi yang mendukung penguatan wawasan keislaman yang moderat, budaya musyawarah, penghormatan terhadap keberagaman, serta memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pesantren dalam membangun masyarakat madani yang inklusif.
References
Abdullah, M. A. (2017). Islam Rahmatan Lil 'Alamin. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Aini, N., Firdiana, N., & Yazid, S. (2024). Menjembatani tradisi dan modernitas: Penerapan nilai-nilai moderasi beragama dalam aktivitas santri tahfidz di Pondok Pesantren Al-Asror. Moderation: Journal of Religious Harmony, 1(2), 86–95. https://doi.org/10.47766/moderation.v1i2.4883
Athoillah, M., Rahman, A. S., Firdaus, A. S., & Septiadi, M. A. (2024). Policies and practices of religious moderation in pesantren. Jurnal Pendidikan Islam, 10(2), 387–396. https://doi.org/10.15575/jpi.v10i2.27543
Azra, A. (2012). Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. Jakarta: Kencana.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Madjid, Nurcholish. (2019). Islam, Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Dian Rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Meiran, H. K. (2024). Actualization of Pancasila values through religious moderation based on Islamic boarding school (pesantren) education. Jurnal Indonesia Studi Moderasi Beragama, 1(1), 1–11. https://doi.org/10.64420/jismb.v1i1.90
Muhaimin. (2012). Paradigma Pendidikan Islam: Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Shihab, M. Q. (2017). Wawasan Al-Qur'an: Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.
Shihab, M. Q. (2019). Membumikan Al-Qur'an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.
Sutrisnawati, M. S., & Pangestuti, R. (2024). Pesantren sebagai media moderasi beragama di Indonesia. Jurnal Penelitian Agama, 25(1), 89–103. https://doi.org/10.24090/jpa.v25i1.2024.pp89-103
Sutrisno, E. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Syahrin, A. A., Noviani, F., & Mustika, B. (2024). Peran pesantren dalam penanaman moderasi beragama: Tinjauan pustaka sistematis. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, 9(3), 193–206. https://doi.org/10.36722/sh.v9i3.3121
Tim Penyusun. (2022). Pedoman Implementasi Moderasi Beragama pada Pendidikan Keagamaan Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Universal Declaration of Human Rights (UDHR). (1948). Universal Declaration of Human Rights. United Nations.





