Penjelasan Kejahatan Hudud dan Saksi-saksinya dari Sudut Pandang Hukum Islam

Authors

  • Rahmi Dayati Universitas Muhammadiyah Riau
  • Yossy Pratiwi Universitas Muhammadiyah Riau
  • Zainab Lailatil Zakir Universitas Muhammadiyah Riau
  • Wismanto Universitas Muhammadiyah Riau
  • Asyraf Hibatullah Universitas Muhammadiyah Riau

DOI:

https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.186

Keywords:

Klasifikasi, Tindak Pidana, Hudud, Sanksi

Abstract

Dalam hukum pidana Islam, kejahatan disebut jarimah, yaitu segala perbuatan yang dilarang oleh Allah swt. dan mengancam hukuman haddi dan ta'zir. Had merupakan tindak pidana yang pidananya diatur sedemikian rupa dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, sedangkan ta’zir adalah tindak pidana yang pidananya ditentukan oleh pemimpinnya. Kejahatan atau hukuman hudud adalah : Zina, perselingkuhan diancam dengan cambuk dan rajam, qadhaf (menuduh seseorang berzina) 80 cambukan, sariqah (pencurian), ketika mencapai nisab, potong tangan, batas konsumsi alkohol dihukum 40 cambukan, hiraba ( perampokan) batasnya diancam menurut jenis perbuatannya, al-baghyu (pemberontakan) diancam dengan hukuman mati dan riddah (turun tahta) diancam dengan hukuman mati kecuali jika ingin dipanggil untuk bertaubat. Tujuh bentuk pembatasan tersebut merupakan hak Allah swt. jika terbukti, hakim akan memutus menurut apa yang ditetapkan menurut Al-Qur'an dan Hadits.

Downloads

Published

2024-01-28

How to Cite

Dayati, R., Pratiwi, Y., Zakir, Z. L., Wismanto, W., & Hibatullah, A. (2024). Penjelasan Kejahatan Hudud dan Saksi-saksinya dari Sudut Pandang Hukum Islam. MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 387–396. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.186

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>