Transaksi Jual Beli dalam Pandangan Islam
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.179Keywords:
Praktek Jual Beli, Pandangan Islam, MuamalahAbstract
Mengatur segala aktivitas manusia. Ia mengatur hubungan para hamba Allah yang sering disebut dengan Mu'amara Ma'Allah, dan juga hubungan dengan orang lain yang biasa disebut dengan Mu'amara Ma'annas. Hubungan dengan umat lain ini memunculkan suatu bidang ilmu Islam yang disebut fiqh mu'amara. Aspek penelitiannya menyangkut Muamara dan hubungan antar masyarakat. Dimulai dengan penjualan, sewa, utang, piutang, dll. Jual beli adalah kegiatan yang dibolehkan oleh Allah SWT. Semua Muslim diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan komersial. Sunathura ada selama beberapa generasi. Ada berbagai macam bentuk jual beli. Pembelian penjualan pada umumnya diakui melalui cara pembayaran, kontrak, penyerahan, dan penukaran barang. Islam sangat memperhatikan faktor-faktor tersebut dalam transaksi jual beli. Jual beli sudah menjadi kegiatan rutin yang dilakukan masyarakat setiap hari. Namun tidak semua jual beli berdasarkan syariat Islam. Misalnya, sebagian masyarakat mungkin belum mengetahui aturan hukum Islam mengenai penjualan barang tidak jelas yang mengandung unsur pemaksaan, penipuan, kerugian, atau kondisi lainnya. Ini menghentikan penjualan sesuai dengan prinsip dan ketentuan penjualan syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.