Fiqih Siyasah dalam Pembelajaran Islam
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.169Keywords:
Islam, Negara, Fiqih SiyasahAbstract
Fiqih siyasah dalam kajian Islam merupakan ilmu yang mempelajari permasalahan kenegaraan dan kebangsaan dengan menggunakan segala bentuk hukum, peraturan, dan hikmah yang ditetapkan oleh penguasa menurut prinsip syariat untuk menciptakan kesejahteraan umat. Dalam ajaran modern. Fiqih siyasah disebut juga dengan ilmu yang mengatur ajaran berdasarkan agama. Kehadiran pemerintah yang menerapkan konsep fiqih siyasah sangat penting untuk menjamin terlaksananya syariat Islam bagi umat Islam di negara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan perpustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan dan tindakan politisi Islam yang tidak sesuai dengan fiqih siyasah, maka kita harus mengklasifikasikan kebijakan dan tindakan tersebut sebagai siyasa syariyyah, sekalipun kebijakan tersebut berasal dari politisi partai sektarian Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







