Perbandingan Syari’at Islam dan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Pendidikan

Authors

  • Abdul Hakim Hidayat Universitas Muhammadiyah Riau
  • Rinaldho Universitas Muhammadiyah Riau
  • Wismanto Universitas Muhammadiyah Riau

Keywords:

Formalisasi, Syari’at Islam, Hukum Positif, Sejarah

Abstract

Formalisasi syariat Islam dalam sistem hukum Indonesia memerlukan jangka panjang. Secara historis, fakta menunjukkan bahwa umat Islam Indonesia memiliki keinginan yang besar untuk menerapkan syariat Islam sejak masuknya Islam di Indonesia, pada masa penjajahan Belanda maupun Jepang. Memasuki era kemerdekaan Indonesia terdapat beberapa kontroversi dan perdebatan di kalangan para founding fathers Indonesia mengenai berdirinya negara Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif berbasis library riset (penelitian ke pustakaan). Hasil penelitian kami di lapangan berdasarkan data dan fakta yang dikutip dari berbagai sumber yang bisa dipertangungjawabkan menunjukkan bahwa hukum yang berasal dari Islam jauh lebih sempurna karena ia bersumber dari pemilik alam semesta.

Downloads

Published

2024-01-23

How to Cite

Hidayat, A. H., Rinaldho, R., & Wismanto, W. (2024). Perbandingan Syari’at Islam dan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Pendidikan. MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 187–202. Retrieved from https://ejournal.lumbungpare.org/index.php/maras/article/view/167

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>