Perbandingan Syari’at Islam dan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Pendidikan
Keywords:
Formalisasi, Syari’at Islam, Hukum Positif, SejarahAbstract
Formalisasi syariat Islam dalam sistem hukum Indonesia memerlukan jangka panjang. Secara historis, fakta menunjukkan bahwa umat Islam Indonesia memiliki keinginan yang besar untuk menerapkan syariat Islam sejak masuknya Islam di Indonesia, pada masa penjajahan Belanda maupun Jepang. Memasuki era kemerdekaan Indonesia terdapat beberapa kontroversi dan perdebatan di kalangan para founding fathers Indonesia mengenai berdirinya negara Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif berbasis library riset (penelitian ke pustakaan). Hasil penelitian kami di lapangan berdasarkan data dan fakta yang dikutip dari berbagai sumber yang bisa dipertangungjawabkan menunjukkan bahwa hukum yang berasal dari Islam jauh lebih sempurna karena ia bersumber dari pemilik alam semesta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.