Mendulang Nilai-nilai Pendidikan pada Kasus Putusnya Perkawinan

Authors

  • Saskia Azhara Putri Universitas Muhammadiyah Riau
  • Firly Fadila Julita Universitas Muhammadiyah Riau
  • Dwi Yana Alidia Fitri Universitas Muhammadiyah Riau
  • Reni Ramita Sari Universitas Muhammadiyah Riau
  • Wismanto Universitas Muhammadiyah Riau

DOI:

https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.166

Keywords:

Putusnya Perkawinan, Li’an, Maqashid Syari'ah

Abstract

Kasus li'an dilatarbelakangi oleh seorang pria yang menuduh istrinya berzina atau menolak anak yang dikandungnya. Agar kasus seperti ini tidak sering muncul di kalangan keluarga dan di komunitas muslim, karena li'an mengacu pada keutuhan dan keberlangsungan hubungan pernikahan untuk selamanya. Perceraian merupakan salah satu bentuk fasakhnya perkawinan, oleh karena itu berujung pada putusnya perkawinan secara kekal dan haram untuk kembali. Berlakunya akibat hukum dari li'an dicari untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam perkara li’an, termasuk suami, istri dan anak. Metode yang kami pakai adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusnya perkawinan itu disebab kan oleh tiga hal yaitu meninggal, perceraian, dan karena putusan pengadilan.

Downloads

Published

2024-01-23

How to Cite

Putri, S. A., Julita, F. F., Fitri, D. Y. A., Sari, R. R., & Wismanto, W. (2024). Mendulang Nilai-nilai Pendidikan pada Kasus Putusnya Perkawinan. MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 177–186. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.166

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>