Mendulang Nilai-nilai Pendidikan pada Kasus Putusnya Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.166Keywords:
Putusnya Perkawinan, Li’an, Maqashid Syari'ahAbstract
Kasus li'an dilatarbelakangi oleh seorang pria yang menuduh istrinya berzina atau menolak anak yang dikandungnya. Agar kasus seperti ini tidak sering muncul di kalangan keluarga dan di komunitas muslim, karena li'an mengacu pada keutuhan dan keberlangsungan hubungan pernikahan untuk selamanya. Perceraian merupakan salah satu bentuk fasakhnya perkawinan, oleh karena itu berujung pada putusnya perkawinan secara kekal dan haram untuk kembali. Berlakunya akibat hukum dari li'an dicari untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam perkara li’an, termasuk suami, istri dan anak. Metode yang kami pakai adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusnya perkawinan itu disebab kan oleh tiga hal yaitu meninggal, perceraian, dan karena putusan pengadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.