Upaya Sapda Untuk Mendorong Advokasi Peradilan Inklusif Bagi Perempuan dan Anak Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Program Australia-Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ 2) 2022
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.149Keywords:
AIJP, SAPDA, Advokasi, Peradilan Inklusif, Perempuan dan Anak, DisabilitasAbstract
AUSTRALIA-INDONESIA PARTNERSHIP FOR JUSTICE (AIJP) dimulai dari 2010 hingga 2015 dan dilanjutkan ke periode kedua, yaitu AIJP2, yang dimulai pada April 2017 hingga 2021. Isu yang dibahas adalah tentang keamanan dan keadilan bagi setiap gender dan penyandang disabilitas mendukung transparan, kegiatan yang akuntabel, dan antikorupsi reformasi koreksi pencegahan kejahatan transnasional dan penguatan keamanan melawan ekstremisme kekerasan. SAPDA mengidentifikasi beberapa kebutuhan dan keinginan anak disabilitas yang perlu dipenuhi sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak mereka seperti; Pendidikan, layanan Kesehatan, layanan komunikasi, Perlindungan dan penanganan kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam tulisan ini adalah metode penelitian kualitatif dan menggunakan Konsep HAM dan Konsep NGO sebagai alat analisis. Temuan dalam penelitian ini adalah Pada tahun 2020 hingga 2021 SAPDA dengan dukungan Pemerintah Australia melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice II (AIPJ II) telah bekerjasama dengan 14 pengadilan di Indonesia yang meliputi 9 Pengadilan Negeri dan 2 Pengadilan Tinggi di lingkungan peradilan umum, 1 Pengadilan Agama di lingkungan peradilan agama, 1 Pengadilan Militer dan 1 Pengadilan Tata Usaha Negara di lingkungan peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Kerjasama tersebut diwujudkan melalui MOU antara SAPDA dengan lembaga-lembaga pengadilan tersebut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







