Peningkatan Perlindungan Hak Konsumen E-Commerce Bagi Masyarakat Desa Mancagar Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan

Authors

  • Dikha Anugrah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan
  • Yani Andriyani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan
  • Ade Rizki Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan
  • Ainun Nurohmah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan
  • Ardi Sumawijaya Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan
  • Chika Nadia Pratiwi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan
  • Imelda Kurniawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan
  • Kayla Az-Zahra Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan
  • Reska Bayu Priatama Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan
  • Rina Susanti Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan
  • Salman Faizal Nur Akbar Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan
  • Enggun Yoga Nugraha Program Studi Manajemen, Universitas Muhammadiyah Kuningan

DOI:

https://doi.org/10.60126/jukemas.v2i2.922

Keywords:

E-Commerce, Hak Konsumen, Konsumen Digital, Perlindungan Konsumen, Transaksi Daring

Abstract

Perkembangan e-commerce yang pesat di Desa Mancagar, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan belum diimbangi dengan kesadaran konsumen terhadap hak-hak dan keamanan dalam bertransaksi secara daring, yang menyebabkan tingginya risiko penipuan, produk tidak sesuai, dan kendala dalam pengembalian dana. Program ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak konsumen melalui kegiatan sosialisasi, pelatihan intensif, dan simulasi prosedur verifikasi produk serta pengaduan kepada lembaga resmi seperti BPSK dan YLKI. Metode yang digunakan meliputi pra-survei kebutuhan, sesi tatap muka, pemanfaatan platform daring, dan evaluasi melalui kuesioner pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa 85% peserta mengalami peningkatan pemahaman mengenai hak-hak konsumen e-commerce, mampu mengenali ciri penipuan digital, serta memahami prosedur refund dan pelaporan sengketa. Peningkatan ini juga mendorong kepercayaan dan partisipasi pelaku UKM dalam platform digital. Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem transaksi daring yang lebih aman dan memperkuat posisi hukum konsumen dalam menghadapi praktik perdagangan digital yang tidak adil.

Downloads

Published

2025-05-19

How to Cite

Anugrah, D., Andriyani, Y., Ade Rizki, Nurohmah, A., Sumawijaya, A., Pratiwi, C. N., Kurniawati, I., Az-Zahra, K., Priatama, R. B., Susanti, R., Akbar, S. F. N., & Nugraha, E. Y. (2025). Peningkatan Perlindungan Hak Konsumen E-Commerce Bagi Masyarakat Desa Mancagar Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan. JUKEMAS : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 84–91. https://doi.org/10.60126/jukemas.v2i2.922