Analisis Hak Asasi Manusia Terhadap Kebijakan Aborsi: Studi Kasus Aborsi di Indonesia Tahun 2023

Authors

  • Sherly Widya Rahmawati Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Bilqis Salsabila Thahany Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Esti Theda Anora Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Jian Aleyska Nufninu Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Agrenia Susanti Kaka Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Yeyen Subandi Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.60126/jim.v3i5.929

Keywords:

Aborsi, Hak Asasi Manusia, Undang-Undang, Hukum

Abstract

Aborsi dan Hak Asasi Manusia adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena aborsi memiliki ketentuan hukum sendiri namun tetap berkaitan dengan HAM. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, di gunakan model bersifat induktif dalam menganalisis dokumen dan catatan untuk di gambarkan, diungkapkan dan dijelaskan di dalam penulisan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan pada hak atas hidup manusia berdasarkan analisis pasal-pasal KUHP dan undang-undang terkait, aborsi merupakan tindakan pidana dengan ancaman hukuman yang tegas bagi pelaku, termasuk pihak yang menyuruh atau turut serta. Aborsi di dalam istilah hukum disebut dengan Abortus Provocatus dalam bahasa latin yang memiliki arti menggugurkan kandungan dengan sengaja atau niat dari diri sendiri dan dari orang lain. Di Indonesia terdapat kasus yang dimana seseorang memerintah untuk menggugurkan kandungan pasangannya, dan hal tersebut melanggar pasal 75 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai kesehatan, dan kehamilan yang disebabkan bukan karena kasus pemerkosaan maupun kasus gangguan kesehatan. Di Indonesia aborsi dilegalkan dalam situasi tertentu saja, karena melanggar Hak Asasi Manusia dan juga melanggar hukum yang tertulis dalam undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia dan juga dalam pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.” Hak untuk hidup bagi semua manusia dan hak paling mendasar bagi semua manusia, tidak dapat dibatasi, dihentikan maupun dihilangkan atau disebut juga dengan hak non derogable rights. Untuk itu, pemerintah diwajibkan melindungi dan mencegah perempuan melakukan aborsi yang tidak bertanggung jawab, bertentangan serta melanggar norma agama dan ketentuan perundang – undangan.

Downloads

Published

2025-05-23

How to Cite

Rahmawati, S. W., Thahany, B. S., Anora, E. T., Nufninu, J. A., Kaka, A. S., & Subandi, Y. (2025). Analisis Hak Asasi Manusia Terhadap Kebijakan Aborsi: Studi Kasus Aborsi di Indonesia Tahun 2023. Jurnal Ilmiah Multidisipin, 3(5), 221–227. https://doi.org/10.60126/jim.v3i5.929

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>