Politik Hukum Pertanahan di Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan melalui Mediasi Oleh Badan Pertanahan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.60126/jim.v4i9.1871Keywords:
Konflik Pertanahan, Politik Hukum Pertanahan, Mediasi, Badan Pertanahan NasionalAbstract
Konflik pertanahan di Indonesia merupakan persoalan multidimensional yang melibatkan aspek sosial, ekonomi, dan hukum serta terjadi pada berbagai sektor, seperti kehutanan, infrastruktur, pertambangan, dan wilayah pesisir. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan politik hukum pertanahan dalam penanganan konflik pertanahan serta efektivitas mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pertanahan di Indonesia berlandaskan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menempatkan penguasaan dan pengelolaan sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Instrumen politik hukum pertanahan meliputi reforma agraria, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi. Mediasi oleh BPN menjadi salah satu instrumen penyelesaian konflik karena memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara lebih fleksibel dibandingkan proses litigasi. Mediasi juga memiliki keunggulan berupa prosedur yang relatif sederhana, biaya yang lebih rendah, waktu penyelesaian yang relatif lebih cepat, serta pendekatan yang memungkinkan komunikasi dan musyawarah antarpihak.







