Mandatory Spending Pesantren Pasca Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren

Authors

  • Alfin Afriyani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Ibrahimy
  • Fathorrahman Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Ibrahimy
  • Ainun Najib Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Ibrahimy

DOI:

https://doi.org/10.60126/jim.v4i4.1564

Keywords:

Mandatory Spending, Pesantren, Undang-Undang

Abstract

Penetapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan pesantren di Indonesia. Salah satu aspek penting dalam undang-undang tersebut adalah pengaturan mengenai mandatory spending (belanja wajib), termasuk kewajiban alokasi anggaran untuk mendukung seluruh kegiatan pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mandatory spending anggaran pesantren pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan jenis penelitian yuridis normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi pustaka terhadap berbagai sumber hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan mandatory spending untuk pesantren masih belum optimal, di mana alokasi anggaran pesantren masih bersumber dari anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Padahal, selain mengemban amanat konstitusi, pesantren juga memiliki dasar hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang seharusnya memperkuat dukungan anggaran secara lebih spesifik.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Afriyani, A., Fathorrahman, F., & Najib, A. (2026). Mandatory Spending Pesantren Pasca Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Jurnal Ilmiah Multidisipin, 4(4), 385–392. https://doi.org/10.60126/jim.v4i4.1564