Pandangan Hak Asasi Manusia Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Deforestasi Masif Dalam Proyek Food Estate di Merauke, Papua Selatan Tahun 2024

Authors

  • Yosefina Veronika Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Paulina Sriyati Magi Balawangga Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Nadia Natasya Wonda Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Lady Imelda Nope Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Yeyen Subandi Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.60126/jim.v3i7.1121

Keywords:

HAM, Lingkungan, Food Estate

Abstract

Pengembangan wilayah pangan Melok di Papua selatan telah menyebabkan deforestasi besar-besaran yang memiliki dampak serius pada lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) masyarakat adat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan nasional, tetapi mengabaikan kemampuan beban lingkungan dan dapat menyebabkan bencana ekologis seperti banjir, kekeringan dan kebakaran hutan. Deforestasi di Papua telah dua kali lipat pada 2022-2023. Proyek ini akan berdampak pada peningkatan jejak karbon dan menimbulkan ancaman bagi keanekaragaman hayati. Penggunaan intensif pupuk dan pestisida juga dapat mencemari air dan tanah dan aliran target kerusakan. Kegagalan proyek makanan sebelumnya sering disebabkan oleh kurangnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi. Hal ini dapat menyebabkan konflik nasional, mengabaikan hak -hak asli ke negara itu dan mengarah ke politik yang tidak memenuhi kondisi sosial dan budaya lokal. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka) memainkan peran aktif dalam penelitian, dokumentasi, dan pengacara untuk melindungi hak -hak asli dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan Melok. Hak atas lingkungan yang bersih dan sehat adalah bagian penting dari hak asasi manusia, sebagaimana diatur oleh nomor hukum 39 sejak 1999 sehubungan dengan hak asasi manusia. Pelanggaran hak -hak lingkungan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak untuk hidup. Walhi juga menjelaskan bahwa hak atas lingkungan mencakup hak -hak politik, seperti hak -hak pribumi atas informasi. Kerangka hukum lingkungan Indonesia sangat kuat, tetapi penegakan hukum dan kebijakan pemerintah yang dapat menguntungkan investor sering merusak masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, penilaian komprehensif diperlukan untuk secara aktif memasukkan masyarakat lokal dan penegakan hukum yang ketat untuk menyeimbangkan pengembangan dan konservasi lingkungan di Melok.

Downloads

Published

2025-07-16

How to Cite

Veronika, Y., Balawangga, P. S. M., Wonda, N. N., Nope, L. I., & Subandi, Y. (2025). Pandangan Hak Asasi Manusia Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Deforestasi Masif Dalam Proyek Food Estate di Merauke, Papua Selatan Tahun 2024. Jurnal Ilmiah Multidisipin, 3(7), 487–496. https://doi.org/10.60126/jim.v3i7.1121

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 > >>