Analisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Rezim Bashar Al-Assad Pada Tahun 2022-2024

Authors

  • Isha Balqis Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Muhammad Dipo Alam Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Vivy Marlianti Taneo Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Chyntya Damayanti Rambu Mbali Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Yeyen Subandi Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.60126/jim.v3i7.1112

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Suriah, Bashar Al-Assad, Kejahatan Perang, Konflik Bersenjata

Abstract

Konflik berkelanjutan di Suriah telah menjadi penyebab krisis kemanusiaan terbesar pada abad ke-21. Dibawah kekuasaan rezim Bashar al-Assad, berbagai pelanggaran hak asasi manusia dilaporkan terus terjadi, meskipun stabilitas politik mulai tampak kondusif. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis praktik pelanggaran hak asasi manusia yang berlangsung selama pemerintahan rezim Bashar al-Assad selama kurun waktu 2022-2024. Fokus utama mencakup: (1) kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan, (2) pembatasan serta kriminalisasi kebebasan berpendapat, (3) kekerasan bersenjata terhadap warga sipil, dan (4) praktik kejahatan perang sebagai eskalasi konflik. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur berdasarkan laporan PBB, organisasi HAM dan media independen. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan rezim Bashar al-Assad bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM dan hukum humaniter internasional. Kajian ini mengingatkan pentingnya akuntabilitas internasional dalam menangani pelanggaran HAM yang sistematis oleh negara terhadap warganya sendiri.

Downloads

Published

2025-07-16

How to Cite

Balqis, I., Alam, M. D., Taneo, V. M., Mbali, C. D. R., & Subandi, Y. (2025). Analisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Rezim Bashar Al-Assad Pada Tahun 2022-2024. Jurnal Ilmiah Multidisipin, 3(7), 481–486. https://doi.org/10.60126/jim.v3i7.1112

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4