Peningkatan Akses Keadilan Melalui Layanan Bantuan Hukum dan Edukasi Hukum Bagi Masyarakat Desa Pasiran

Authors

  • Kusbianto Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Dharmawangsa
  • Ariman Sitompul Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Dharmawangsa
  • Rilawadi Sahputra Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Dharmawangsa
  • Ruslan Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Dharmawangsa
  • Syariful Azmi Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Dharmawangsa
  • Melki Suhery Simamora Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Dharmawangsa
  • Nurhayati Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Dharmawangsa
  • Agus Pranoto Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Dharmawangsa

DOI:

https://doi.org/10.60126/jgen.v3i3.975

Keywords:

Bantuan Hukum, Edukasi Hukum, Akses Keadilan, Masyarakat Desa, Desa Pasiran

Abstract

Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi warga Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, melalui penyediaan layanan bantuan hukum dan edukasi hukum yang berbasis partisipatif. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum serta terbatasnya akses terhadap lembaga bantuan hukum menjadi tantangan serius dalam penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa. Kegiatan ini dilakukan melalui penyuluhan hukum, konsultasi hukum gratis, dan pembentukan forum pengaduan masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif dan advokatif dengan melibatkan unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, dan mahasiswa hukum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu hukum seperti Sengketa tanah, permasahan izin pertambangan galian C dan lainnya. Selain itu, masyarakat mulai menunjukkan keberanian untuk menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi tentang permasalahan hukum yang dihadapi. Kegiatan ini diharapkan menjadi model replikasi dalam meningkatkan kesadaran dan akses hukum di wilayah pedesaan lainnya.

References

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Petunjuk teknis layanan bantuan hukum (Edisi revisi).

Kusbianto, K. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Perkebunan Di Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah Advokasi.

Kusbianto, K. (2019). Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Di Perkebunan Litigasi, Non Litigasi. Undhar Press.

Kusbianto, K., Sitompul, A., Sahputra, R., Ruslan, R., Azmi, S., Simamora, M. S., Nurhayati, N., & Satar, A. (2024). Tanggungjawab Sosial Dalam Tatakelola Perusahaan yang Baik Terhadap Masyarakat Desa Pangobusan, Kabupaten Toba. SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(5), 385–392. https://doi.org/10.55681/swarna.v3i5.1308

Kusumawardhani, N. (2023). Pendidikan hukum masyarakat: Teori dan praktik. Genta Publishing.

Pangaribuan, L. M. P. (2023). Akses terhadap keadilan dan bantuan hukum. LP3ES.

Pranoto, A. (2024). Analisis yuridis terhadap pertambangan tanpa izin di Desa Pasiran (Tesis Magister, Universitas Dharmawangsa).

Rahardjo, S. (2022). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Sitompul, A., & Gayo, S. (2022). The Use of Mediation as an Alternative Health Dispute Resolution. Hong Kong Journal of Social Sciences.

Sitompul, A., & Gayo, S. (2022). The Use of Mediation as an Alternative Health Dispute Resolution. Hong Kong Journal of Social Sciences.

Downloads

Published

2025-06-18

How to Cite

Kusbianto, K., Sitompul, A., Sahputra, R., Ruslan, R., Azmi, S., Simamora, M. S., Nurhayati, N., & Pranoto, A. (2025). Peningkatan Akses Keadilan Melalui Layanan Bantuan Hukum dan Edukasi Hukum Bagi Masyarakat Desa Pasiran. JGEN : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 353–360. https://doi.org/10.60126/jgen.v3i3.975