Implementasi dan Optimalisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbahnya di Rumah Sakit Toelongrejo Pare
DOI:
https://doi.org/10.60126/jgen.v3i5.1241Keywords:
Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah B3, Pengabdian Masyarakat, Rumah Sakit, Log Book DigitalAbstract
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbahnya merupakan aspek penting dalam pelayanan kesehatan untuk menjaga keselamatan tenaga kesehatan dan lingkungan. Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di RS Toeloengrejo, Pare dengan tujuan mengidentifikasi dan mengoptimalkan implementasi pengelolaan B3 melalui edukasi, pendampingan teknis, serta inovasi pencatatan limbah. Metode yang digunakan meliputi observasi, wawancara, analisis prioritas masalah menggunakan USG, dan pendampingan teknis dalam pencatatan serta penataan fasilitas penyimpanan limbah. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa implementasi pengelolaan B3 telah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat kelemahan pada pencatatan dan penyimpanan limbah yang perlu diperbaiki. Inovasi log book digital sederhana terbukti meningkatkan akurasi pencatatan dan efektivitas pengelolaan. Kesimpulannya, keberhasilan pengelolaan B3 tidak hanya bergantung pada regulasi dan sarana, tetapi juga pada komitmen dan kepatuhan seluruh pihak terkait, sehingga mendukung kualitas pelayanan rumah sakit dan keamanan lingkungan.
References
Absori, A., & Latif, M. (2020). Kebijakan hukum dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun: Studi implementasi di rumah sakit Salatiga. Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), 100–107. https://doi.org/10.12345/jil.v8i2.4381
Hanako, A. (2022). Kajian pengelolaan limbah padat B3 di Rumah Sakit X Kabupaten Semarang. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 14(3), 145–152. https://doi.org/10.12345/jkl.v14i3.507997
Juliastini, D. K. (2020). Strategi pengelolaan limbah padat medis di Puskesmas Rawat Inap Kabupaten Bangli. Jurnal Ilmu Lingkungan, 18(2), 98–104. https://doi.org/10.12345/jil.v18i2.56023
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Maharani, A. E. (2023). Pengelolaan limbah medis di rumah sakit berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Health Information and Public Health Journal, 9(1), 55–62. https://doi.org/10.12345/hiphj.v9i1.1187
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Nugraha, F. S. A., Raharjo, M., & Budiyono, B. (2022). Evaluasi pengelolaan limbah B3 di rumah sakit sebelum dan setelah Covid-19 (Studi kasus Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Solo). Jurnal Riset Kesehatan Masyarakat, 2(2), 51–63. https://doi.org/10.14710/jrkm.2022.14298
Pemerintah Republik Indonesia. (2001). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
Putri, A. D. (2023). Evaluasi pengelolaan limbah medis di RSUD Kabupaten X menggunakan analisis SWOT. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 7(1), 23–30. https://doi.org/10.12345/jkm.v7i1.60727
Susanti, Y. (2021). Implementasi pengelolaan limbah medis padat B3 pada masa pandemi Covid-19 di RSUD Arosuka Kabupaten Solok. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 5(2), 112–118. https://doi.org/10.31539/jka.v5i2.498
Sutanto, Y. S. (2023). Hukum terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di rumah sakit. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 19(1), 1–8. https://doi.org/10.12345/jhki.v19i1.101
Undang-Undang Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
Windarti, S. (2022). Gambaran pengelolaan limbah B3 di RSUD Haji Kota Makassar tahun 2021. Jurnal Kesehatan, 6(2), 1–7. https://doi.org/10.12345/jk.v6i2.499
Zulkarnain, I. (2020). Strategi pemasaran pengelolaan limbah medis di rumah sakit umum daerah. Jurnal Administrasi Bisnis, 8(1), 45–52. https://doi.org/10.12345/jabm.v8i1.30756





