Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pengarusutamaan Gender Kepada Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.60126/jgen.v3i6.1280Keywords:
Sosialisasi, Peraturan Daerah, Kabupaten Tangerang, Pengarusutamaan Gender, Kerja SamaAbstract
Peran organisasi perempuan masih belum optimal dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait peningkatan kesetaraan gender di daerah. Pemerintah Kabupaten telah meningkatkan komitmen politik dalam upaya mengintegrasikan isu-isu gender berupa regulasi daerah dengan mensahkan peraturan daerah terkait pengarusutamaan gender. Melalui peraturan daerah ini Pemerintah Kabupaten berharap partisipasi aktif organisasi-organisasi wanita dalam mensukseskan program pembangunan responsif gender. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender kepada Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Tangerang terkait peningkatan pemahaman kelompok-kelompok kepentingan perempuan terhadap program pembangunan responsif gender di Kabupaten Tangerang. Metode kegiatan ini dilakukan melalui seminar dan diskusi mendalam terkait substansi dan implikasi dari penetapan Perda PUG Kabupaten Tangerang. Hasil kegiatan ini adalah peningkatan pemahaman atas peran dan kontribusi GOW dalam mendorong keberhasilan implementasi program pembangunan daerah responsif gender. Peningkatan pemahaman ini dapat diimplementasikan melalui kerja sama antara GOW dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Bentuk kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi, advokasi, fasilitasi, pertukaran informasi, monitoring dan akuntabilitas dalam pengimplementasian PUG di Kabupaten Tangerang.
References
Agustiwi, A. (2022). Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pengarusutamaan Responsif Gender di Kabupaten Wonogiri. Jurnal Pengabdian Mandiri, 1(1), 15-24.
Arat, Z. F. K. (2015). Feminisms, women's rights, and the UN: Would achieving gender equality empower women?. American Political Science Review, 109(4), 674-689.
Beer, C. (2009). Democracy and gender equality. Studies in Comparative International Development, 44(3), 212-227.
Conuention on The Elimination of All Forms of Discimination Against Women (CEDAW)
Dewi, N. M. R., Liana, K., Adnyani, N. P. W. L., Putra, I. G. N. D. P., & Putra, I. P. A. P. (2024). Implementasi Pengarusutamaan Gender Pada Objek Wisata Banyuwana Waterfall. Aplikasi Administrasi: Media Analisa Masalah Administrasi, 156-169.
Hudson, N. F. (2009). Securitizing women's rights and gender equality. Journal of Human Rights, 8(1), 53-70.
Indrayanti, K. W., Anggriawan, F., & Shanty, W. Y. (2024). Potret Penerapan Kebijakan dan Program Pengarusutamaan Gender pada Aspek Kualitas air di Instansi Pemerintah di Wilayah Malang Raya. MLJ Merdeka Law Journal, 5(2), 146-161.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender
Lakshaya, R. C., & Chellammal, S. S. (2025). POLICIES TO PROMOTE GENDER EQUALITY. Organized by, 44.
Nurdin, N. (2024). Memahami Isu Gender Dan Ketidaksetaraan Gender Di Indonesia Pasca Era Reformasi: Perspektif Pembangunan. Jurnal Ilmiah Global Education, 5(1), 332-343.
Nurdin, N., & Fatkhuri, F. (2023). Workshop Penyusunan Data Gender Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(10), 1042-1056.
Nurhayati, N., & Yasir, M. (2019). Implementasi Peraturan Walikota Batam No 7 Tahun 2014 Tentang Pengarusutamaan Gender Di Kota Batam Tahun 2016. Jurnal Trias Politika, 3(1), 49-66.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
Rangga, B., Zulkarnain, Z., Fadilah, N., Ira, N. P., Rochman, A., Palureng, R. W. N., & Catherine, L. A. (2024). Sosialisasi Peran Gender dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Ketapang Nomor 3 Tahun 2023. Literasi Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Inovasi, 4(2), 211-216.
Razavi, S. (2016). The 2030 Agenda: challenges of implementation to attain gender equality and women's rights. Gender & Development, 24(1), 25-41.
Sari, R. H., & Suryani, D. A. (2023). Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 18(1), 12-34.
Sen, G. (2019). Gender equality and women's empowerment: Feminist mobilization for the SDG s. Global Policy, 10, 28-38.
Subrahmanian, R. (2003). Promoting gender equality. In Targeting Development (pp. 208-232). Routledge.
Tazkia, A. T. A., & Cadith, J. (2022). Implementasi Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten Pandeglang. Jurnal Administrasi Publik, 18(1), 25-44.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Yulia Neta, Y., Malicia, E., ROHAINI, R., & Dona, R. M. (2022). Sosialisasi Hukum Pengarusutamaan Gender Bagi Pemerintahan Desa.





