Peran Tu’a Teno dalam Penyelesaian Sengketa Batas Lahan di Desa Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v4i3.1673Keywords:
Tu’a Teno, Sengketa Batas Lahan, Hukum Adat, Teori Peran, ManggaraiAbstract
Sengketa batas lahan merupakan salah satu bentuk konflik agraria yang sering terjadi pada masyarakat pedesaan dan berpotensi mengganggu hubungan sosial masyarakat. Dalam masyarakat adat Manggarai, penyelesaian sengketa batas lahan umumnya dilakukan melalui mekanisme adat dengan melibatkan Tu’a Teno sebagai pemegang otoritas adat dalam bidang pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Tu’a Teno dalam penyelesaian sengketa batas lahan serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaiannya di Desa Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Informan penelitian berjumlah lima orang yang terdiri atas tiga Tu’a Teno, satu Kepala Desa, dan satu masyarakat yang pernah terlibat dalam sengketa batas lahan. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldaña. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tu’a Teno berperan sebagai mediator dan pemimpin musyawarah adat, pengambil keputusan adat dan penentu kembali batas lahan (rahit), serta penjaga harmoni sosial masyarakat. Adapun hambatan yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran masyarakat terhadap batas kepemilikan lahan, hilangnya tanda batas akibat faktor alam, dan adanya tindakan sengaja menggeser batas lahan. Penelitian ini menunjukkan bahwa Tu’a Teno masih memiliki legitimasi sosial yang kuat dalam penyelesaian konflik agraria berbasis adat dan berperan penting dalam menjaga keteraturan sosial masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







