Manajemen Sarana dan Prasarana di Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v3i2.950Keywords:
Mananajemen Sarana dan Prasarana, Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021Abstract
Penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana merupakan aspek fundamental dalam menciptakan lingkungan belajar yang efektif, aman, dan inklusif, terutama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara konseptual bagaimana manajemen sarana dan prasarana dijalankan berdasarkan arah kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis, berdasarkan data sekunder dari dokumen resmi, jurnal ilmiah, dan buku referensi. Hasil kajian menunjukkan bahwa PP No. 57 Tahun 2021 menetapkan prinsip dasar pengelolaan sarpras yang berorientasi pada pembelajaran aktif, keselamatan, aksesibilitas, dan keberlanjutan lingkungan. Lebih lanjut, ketentuan teknis dari prinsip tersebut dijabarkan dalam Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 yang memberikan panduan rinci mengenai jenis, fungsi, dan standar ruang serta peralatan pendidikan. Hasil penelitian menegaskan bahwa pengelolaan sarpras tidak hanya bersifat administratif, melainkan harus menjadi bagian strategis dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah dasar dan menengah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.