Pengelolaan Sumber Daya Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Ohoi Ohoirenan Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v2i3.441Keywords:
Pengelolaan, Sumber Daya Laut, Masyarakat Hukum AdatAbstract
Sama seperti desa lainnya, masyarakat Desa Ohoirenan Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara, sejak turun temurun memiliki sumber daya laut berupa terumbu karang yang indah, ikan, lola, teripang dan batu laga. Masalah yang dialami, terjadi pula kerusakan lingkungan di pesisir pantai akibat pemanfaatan sumber daya laut yang tidak ramah lingkungan.Tujuan Penelitian ini adalah Mendokumentasikan pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat hukum adat meliputi aturan pengelolaan, wilayah kelola dan kelembagaan pengelola. Populasi penelitian terdiri dari para tetua adat, lembaga adat, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat nelayan. Penelitian dilaporkan secara deskriptif kualitatif sehingga menjadi dokumen profil lengkap pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan Desa Ohoirenan merupakan desa dengan status wilayah masyarakat Hukum Adat Ratschap (Kerajaan) Lo Ohoitel, dalam rangka mewariskan hukum adat yang selama ini tidak tertulis hanya didasari pada pesan turun temurun “Snib” dan masyarakat berharap WWF Indonesia-Inner Banda dan perguruan tinggi memfasilitasi pembentukan peraturan ohoi tentang hukum adat dalam menjaga sumber daya laut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.