Makna Simbolik Komunikasi Memohon Kelancaran Pertanian Dalam Tradisi Marpanggang di Desa Siunjam Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v2i3.400Keywords:
Makna Simbolik, Etnografi Komunikasi, Tradisi MarpanggangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosesi pelaksanaan tradisi Marpanggang sebagai kearifan lokal yang merupakan warisan leluhur yang hanya dimiliki oleh masyarakat Desa Siunjam dari zaman dulu sampai sekarang. Kemudian pemaknaan terhadap simbol-simbol yang digunakan sebagai bahan dalam tradisi marpanggang yang dijelaskan dengan etnografi komunikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi marpanggang mengandung harapan agar diberikan kesejahteraan kepada masyarakat Desa Siunjam berupa hasil panen padi yang melimpah, jauh dari kekeringan dan segala macam hama yang merusak tanaman. Prosesi dalam tradisi marpanggang dimulai dengan marpokat (musyawarah), marpanggang (memanggang ayam), marluhut di masojid (berkumpul di mesjid) membaca al-fatihah, al-ikhlas, al-falaq, an-nas, do’a, dan diakhiri dengan acara mangan-mangan. Setiap prosesi memohon kelancaran pertanian dalam tradisi marpanggang memiliki makna yang baik bagi Masyarakat dalam membina solidaritas sosial. Sedangkan makna simbolik dari masing-masing komponen tradisi marpanggang yaitu: 1) horbo (kerbau), bermakna sebagai lambang kekuatan dan kepemimpinan, 2) manuk (ayam) bermakna sebagai sifat pekerjakeras dan tidak mudah menyerah serta ayam juga bermakna sebagai pemberi peringatan berupa bahaya atau bala. 3) Indahan Nagorsing (Nasi Kuning dari Beras Ketan) bermakna sebagai bentuk kedekatan, keakraban, dan kekeluargaan. 4) Bulung Pisang (Daun Pisang) yang bermakna sebagai simbolisasi ikatan persaudaraan antar Masyarakat desa, kedamaian, ketentraman, dan kesamaan hak antar semua Masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.