Analisis Yuridis Putusan No. 04/Pdt.Sus-Pailit/2016 Jo. Putusan No. 447 K/Pdt-Sus-Pailit/2016; Kajian Terhadap Kepailitan BUMN
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v2i3.396Keywords:
BUMN, Kepailitan, Persero, PerumAbstract
Ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun demikian ternyata putusan kepailitan mengenai kepailitan BUMN masih belum ada keseragaman. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan analisis terhadap Putusan No. 04/Pdt.Sus-Pailit/2016 Jo. Putusan No. 447 K/Pdt-Sus-Pailit/2016 yang menolak permohonan kepailitan terhadap BUMN dalam bentuk Persero, sedangkan terdapat putusan sebelum dan sesudahnya yang memutuskan bahwa BUMN dalam bentuk Persero dapat dinyatakan pailit. Hal tersebut sejalan dengan UU BUMN. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, yang menggunakan data sekunder berupa sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.