Peran Aparat Penegak Hukum (Pidana) Dalam Melindungi Lingkungan Hidup: Suatu Kajian Perspektif Keadilan Ekologis
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v2i3.395Keywords:
Peran, Penyidik, Penuntut, Hakim, Keadilan EkologisAbstract
Salah satu permasalahan masyarakat internasional sekarang ini adalah masalah pemanasan global di mana kontribusi terbesar disumbang oleh aktivitas manusia. Untuk menekan laju pemanasan global dibutuhkan perubahan pandangan dan perilaku manusia terhadap alam yaitu bahwa hak-hak makhluk selain manusia (flora fauna, objek alam) perlu dilindungi. Untuk itu dibutuhkan bukan hanya aturan hukum tetapi juga penegakan hukum khususnya pada aspek pidana yang berparadigma ekosentris (keadilan ekologis). Konstruksi hukum lingkungan Indonesia telah mengadopsi konsep keadilan ekologis ini. Tetapi, dalam penegakan hukum terhadap korporasi pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan, aparat penegak hukum masih dominan pada perlindungan hak-hak Masyarakat saja. Perlindungan kepentingan flora, fauna, sungai, dan lain-lain) masih terabaikan. Para praktisi lingkungan dan penstudi hukum lingkungan juga belum banyak yang memberi perhatian pada masalah ini. Penelitian ini mengkaji bagaimana seharusnya aparat penegak hukum melindungi lingkungan hidup melalui produk hukum yang dihasilkannya. Dengan menggunakan penelitian doctrinal dengan pendekatan perundang-undangan, Penelitian merekomendasikan agar aparat penegak hukum; Penyidik, Penuntut, dan Hakim, selalu menerapkan pasal 119 huruf c terhadap korporasi yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dalam setiap produk hukum yang dihasilkan. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan kesepakatan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.