Analisis Yuridis terhadap Batasan Keterlibatan Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilihan Umum Berdasarkan Prinsip Netralitas Aparatur Negara

Authors

  • Maswir Program Studi Hukum, Universitas Muhammadiyah Riau
  • Indra Fatwa Program Studi Hukum, Universitas Muhammadiyah Riau

DOI:

https://doi.org/10.60126/maras.v4i2.1649

Keywords:

Netralitas Aparatur Negara, Pejabat Negara, Kampanye Pemilu, Kepastian Hukum, Kewenangan

Abstract

Netralitas pejabat negara merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis karena berkaitan dengan jaminan kesetaraan peserta pemilu, profesionalitas birokrasi, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan publik. Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur mengenai larangan keberpihakan pejabat negara, praktik penyelenggaraan Pemilu 2024 menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan berupa kekaburan norma mengenai batas keterlibatan pejabat negara dalam kegiatan kampanye, termasuk dalam aktivitas politik di ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai keterlibatan pejabat negara dalam kampanye pemilihan umum berdasarkan prinsip netralitas aparatur negara serta merumuskan batasan ideal yang mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan hak politik pejabat negara sebagai warga negara. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan teori kepastian hukum dan teori kewenangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai netralitas pejabat negara telah diatur dalam berbagai instrumen hukum, namun masih menyisakan kekaburan norma akibat penggunaan istilah yang bersifat umum sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini menawarkan formulasi batasan yuridis yang meliputi pemisahan yang tegas antara kapasitas pribadi dan kapasitas jabatan, larangan penggunaan kewenangan, fasilitas negara, dan sumber daya publik untuk kepentingan politik, pengaturan yang lebih rinci mengenai aktivitas politik di ruang digital, serta harmonisasi regulasi sebagai parameter operasional dalam menentukan pelanggaran netralitas. Formulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, adil, dan berintegritas.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Maswir, M., & Fatwa, I. (2026). Analisis Yuridis terhadap Batasan Keterlibatan Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilihan Umum Berdasarkan Prinsip Netralitas Aparatur Negara. MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 4(2), 741–751. https://doi.org/10.60126/maras.v4i2.1649