Penalaran Hukum dan Argumentasi dalam Putusan Hakim: Upaya Mewujudkan Keadilan Substansial di Indonesia

Authors

  • Cendy Claudia Permatasari Program Studi Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Aturkian Laia Program Studi Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.60126/maras.v4i2.1635

Keywords:

Penalaran Hukum, Argumentasi Hukum, Putusan Hakim, Keadilan Substansial, Legal Reasoning

Abstract

Penalaran hukum dan argumentasi hukum merupakan dua pilar fundamental dalam sistem peradilan modern. Hakim tidak hanya berfungsi sebagai corong undang-undang, tetapi juga sebagai penafsir akhir yang mengkonstruksi makna hukum berdasarkan fakta dan nilai-nilai keadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif peran penalaran hukum (deduktif, induktif, dan reflektif) serta teknik argumentasi hukum (interpretasi gramatikal, teleologis, sistematis, argumentum a contrario, per analogiam, dan a fortiori) dalam putusan hakim di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi KUHAP, KUHP, HIR/RBg, serta putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku teks, jurnal hukum terakreditasi, dan doktrin para sarjana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak putusan hakim yang minim pertimbangan hukum, bersifat formalistik, dan tidak mencerminkan penalaran yang sistematis. Ketiadaan argumentasi yang kuat menyebabkan putusan kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat. Pembahasan lebih lanjut mengaitkan temuan ini dengan teori Neil MacCormick, Robert Alexy, dan Jerzy Wróblewski. Simpulannya, penguatan penalaran dan argumentasi hukum dalam putusan hakim merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya peradilan yang berkeadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Saran ditujukan kepada hakim, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk menyusun standar minimal argumentasi hukum.

Downloads

Published

2026-06-21

How to Cite

Permatasari, C. C., & Laia, A. (2026). Penalaran Hukum dan Argumentasi dalam Putusan Hakim: Upaya Mewujudkan Keadilan Substansial di Indonesia. MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 4(2), 688–698. https://doi.org/10.60126/maras.v4i2.1635