Efektivitas Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 dalam Penanganan Fraud Program Jaminan Kesehatan Nasional pada BPJS Kesehatan Cabang Serang

Authors

  • Mohammad Juanda Program Studi Magister Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Eva Johan Program Studi Magister Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ikomatussuniah Program Studi Magister Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.60126/maras.v4i2.1629

Keywords:

JKN, BPJS Kesehatan, Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, Fraud JKN, Efektivitas Penanganan Fraud

Abstract

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat di Indonesia. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi permasalahan berupa praktik kecurangan (fraud) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengganggu keberlanjutan program. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 serta efektivitas penanganan fraud Program JKN pada BPJS Kesehatan Cabang Serang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumentasi, dan wawancara dengan pihak BPJS Kesehatan serta pemangku kepentingan terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto dan Lawrence M. Friedman serta teori Fraud Triangle dan Fraud Diamond. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Serang telah mengimplementasikan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 melalui pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan, penerapan sistem deteksi dini, audit klaim, dan koordinasi dengan fasilitas kesehatan mitra. Namun, efektivitas implementasinya belum optimal karena masih terdapat keterbatasan sumber daya manusia, belum meratanya kepatuhan fasilitas kesehatan, belum adanya regulasi teknis di tingkat daerah, serta rendahnya efektivitas pemulihan kerugian akibat fraud.

Downloads

Published

2026-06-15

How to Cite

Juanda, M., Johan, E., & Ikomatussuniah, I. (2026). Efektivitas Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 dalam Penanganan Fraud Program Jaminan Kesehatan Nasional pada BPJS Kesehatan Cabang Serang. MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 4(2), 665–677. https://doi.org/10.60126/maras.v4i2.1629