Analisis Yuridis Peran dan Fungsi BPD sebagai Lembaga Aspiratif dalam Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 (Analisis di Desa Prako, Kecamatan Janapria Lombok Tengah)

Authors

  • Yusril Mahizza Saputra Program Studi Hukum, Universitas Ibrahimy
  • Syahrul Ibad Program Studi Hukum, Universitas Ibrahimy
  • Dairani Program Studi Hukum, Universitas Ibrahimy

DOI:

https://doi.org/10.60126/maras.v3i3.1243

Keywords:

Peran dan Fungsi BPD, Lembaga Aspiratif, Pemerintahan Desa

Abstract

Keberadaan BPD sebagai lembaga aspiratif Desa sangat penting peran dan fungsinya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, karena bagaimanapun BPD merupakan penyambung lidah masyarakat Desa. Optimalisasi peran dan fungsi BPD sebagai lembaga aspiratif dalam pelaksanaan sistem pemerintahan Desa berdasarkan permendagri No. 110 Tahun 2016 di Desa Prako, sudah dikatakan optimal tetapi yang menjadi hambatan bagi BPD Desa Prako dalam menampung aspirasi masyarakat adalah kurangnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya dan saat pelaksanaan program-program Desa. Faktor penghambat efektivitas dalam optimalisasi peran dan fungsi BPD sebagai lembaga aspiratif di Desa Prako yaitu, hubungan antara BPD dengan pemerintah Desa, komitmen yang rendah, dan kurangnya partisipasi masyarakat karena faktor individu, dan faktor ekonomi.

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Saputra, Y. M., Ibad, S., & Dairani, D. (2025). Analisis Yuridis Peran dan Fungsi BPD sebagai Lembaga Aspiratif dalam Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 (Analisis di Desa Prako, Kecamatan Janapria Lombok Tengah). MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 3(3), 1267–1274. https://doi.org/10.60126/maras.v3i3.1243