Analisis Yuridis Peran dan Fungsi BPD sebagai Lembaga Aspiratif dalam Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 (Analisis di Desa Prako, Kecamatan Janapria Lombok Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v3i3.1243Keywords:
Peran dan Fungsi BPD, Lembaga Aspiratif, Pemerintahan DesaAbstract
Keberadaan BPD sebagai lembaga aspiratif Desa sangat penting peran dan fungsinya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, karena bagaimanapun BPD merupakan penyambung lidah masyarakat Desa. Optimalisasi peran dan fungsi BPD sebagai lembaga aspiratif dalam pelaksanaan sistem pemerintahan Desa berdasarkan permendagri No. 110 Tahun 2016 di Desa Prako, sudah dikatakan optimal tetapi yang menjadi hambatan bagi BPD Desa Prako dalam menampung aspirasi masyarakat adalah kurangnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya dan saat pelaksanaan program-program Desa. Faktor penghambat efektivitas dalam optimalisasi peran dan fungsi BPD sebagai lembaga aspiratif di Desa Prako yaitu, hubungan antara BPD dengan pemerintah Desa, komitmen yang rendah, dan kurangnya partisipasi masyarakat karena faktor individu, dan faktor ekonomi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.