Gambaran Peran Komite Mutu terhadap Penanganan Kesalahan Pemberian Obat di RSUD M. Natsir Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v3i3.1115Keywords:
Komite Mutu, Kesalahan Pemberian Obat, PenangananAbstract
Pada tahun 2019, WHO (World Health Organization) meluncurkan program global yang berambisi dengan target mengurangi dampak negatif yang dapat dihindari karena kesalahan pengobatan sebesar 50% dalam jangka waktu lima tahun mendatang. Program ini, yang dikenal sebagai "Medication Without Harm", menyoroti signifikansi dari praktik pengobatan yang aman dan berusaha untuk mengatasi kelemahan dalam sistem kesehatan yang menyebabkan kesalahan pengobatan dan konsekuensi serius yang ditimbulkannya. Berdasarkan hasil observasi awal yang telah penulis lakukan kasus kealahan pemberian obat terjadi sebanyak 2 kali pada tahun 2022 dan sebanyak 3 kali pada tahun 2023. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mendapatkan gambaran peran komite mutu dan cara penanganan kesalahan pemberian obat. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dengan jumlah populasi 28 orang dan pengambilan sampel menggunakan teknik total sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari 10 orang responden didapatkan 80% sudah melakukan peran mereka dengan baik sebagai pengawasan komite mutu, hanya 20% responden yang belum maksimal dalam menjalankan perannya dan untuk dari total 18 orang perawat anak yang sudah melakukan peran nya dengan baik hanya 38.9%, dan perawat anak yang belum menjalankan perannya dengan baik adalah sebanyak 61.1%. Dari Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran komite mutu di RSUD M. Natsir sudah terlaksana dengan baik dan peran perawat anak di RSUD M. Natsir belum terlaksana dengan begitu baik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.