Tanggung Jawab Perdata Penjamin (Personal Guarantor) Dalam Pemberian Pinjaman (Kredit) Perbankan Pada Saat Debitur Wanprestasi (Studi di BRI Unit Gondanglegi)
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v3i1.664Keywords:
Personal Guarantor, Jaminan, WanprestasiAbstract
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab perdata penjamin (personal guarantor) dalam pemberian pinjaman perbankan pada saat debitur mengalami wanprestasi, dengan fokus pada BRI Unit Gondanglegi, dimana pemahaman mengenai kewajiban hukum bagi penjamin yang ditetapkan oleh perjanjian kredit masih sangat minim dan bahkan menyebabkan kekaburan norma terkait bagaimana tanggungjawab penjamin jika debitur dinyatakan wanprestasi atau gagal bayar. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab perdata penjamin saat terjadi wanprestasi debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, menggabungkan data hukum dan observasi sosial untuk mendapatkan gambaran komprehensif terkait penerapan hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjamin memegang tanggung jawab signifikan dalam kredit perbankan yaitu bertanggungjawab untuk membayar sejumlah hutang yang gagal dibayar oleh debitur. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam mengenai perlunya edukasi finansial bagi para penjamin untuk meminimalisir risiko kredit macet dan meningkatkan stabilitas sektor perbankan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.