Tanggung Jawab Perdata Penjamin (Personal Guarantor) Dalam Pemberian Pinjaman (Kredit) Perbankan Pada Saat Debitur Wanprestasi (Studi di BRI Unit Gondanglegi)

Authors

  • Moch Alfinas Eric Alhamdani Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang
  • M Ghufron Az Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang
  • Diah Aju Wisnuwardhani Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang

DOI:

https://doi.org/10.60126/maras.v3i1.664

Keywords:

Personal Guarantor, Jaminan, Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab perdata penjamin (personal guarantor) dalam pemberian pinjaman perbankan pada saat debitur mengalami wanprestasi, dengan fokus pada BRI Unit Gondanglegi, dimana pemahaman mengenai kewajiban hukum bagi penjamin yang ditetapkan oleh perjanjian kredit masih sangat minim dan bahkan menyebabkan kekaburan norma terkait bagaimana tanggungjawab penjamin jika debitur dinyatakan wanprestasi atau gagal bayar. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab perdata penjamin saat terjadi wanprestasi debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, menggabungkan data hukum dan observasi sosial untuk mendapatkan gambaran komprehensif terkait penerapan hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjamin memegang tanggung jawab signifikan dalam kredit perbankan yaitu bertanggungjawab untuk membayar sejumlah hutang yang gagal dibayar oleh debitur. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam mengenai perlunya edukasi finansial bagi para penjamin untuk meminimalisir risiko kredit macet dan meningkatkan stabilitas sektor perbankan.

Downloads

Published

2025-01-05

How to Cite

Alhamdani, M. A. E., Az, M. G., & Wisnuwardhani, D. A. (2025). Tanggung Jawab Perdata Penjamin (Personal Guarantor) Dalam Pemberian Pinjaman (Kredit) Perbankan Pada Saat Debitur Wanprestasi (Studi di BRI Unit Gondanglegi). MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 3(1), 34–42. https://doi.org/10.60126/maras.v3i1.664