Pandangan Islam tentang Riba dalam Muamalah
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.180Keywords:
Riba, Al-Qur'an, MuamalahAbstract
Riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. Secara etimologi (bahasa), dalam bahasa Arab riba adalah kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Riba adalah salah satu hal yang sangat dilarang pada agama Islam. Di dalam Al-Qur'an dan sudah ditetapkan bahwa dasar hukum riba jelas diharamkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif berbasis library riset (penelitian ke pustakaan). Hasil penelitian kami dilapangan berdasarkan data dan fakta yang dikutip dari berbagai sumber yang bisa dipertanggung jawabkan menunjukkan bahawa hukum dalam islam tentang riba adalah haram.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






