Pandangan Islam tentang Riba dalam Muamalah

Authors

  • Alvi Mahessa Universitas Muhammadiyah Riau
  • Roby Agus Pratama Universitas Muhammadiyah Riau
  • Bayu Sagara Universitas Muhammadiyah Riau
  • Fardan Ardinata Universitas Muhammadiyah Riau
  • Wismanto Universitas Muhammadiyah Riau

DOI:

https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.180

Keywords:

Riba, Al-Qur'an, Muamalah

Abstract

Riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. Secara etimologi (bahasa), dalam bahasa Arab riba adalah kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Riba adalah salah satu hal yang sangat dilarang pada agama Islam. Di dalam Al-Qur'an dan sudah ditetapkan bahwa dasar hukum riba jelas diharamkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif berbasis library riset (penelitian ke pustakaan). Hasil penelitian kami dilapangan berdasarkan data dan fakta yang dikutip dari berbagai sumber yang bisa dipertanggung jawabkan menunjukkan bahawa hukum dalam islam tentang riba adalah haram.

Downloads

Published

2024-01-28

How to Cite

Mahessa, A., Pratama, R. A., Sagara, B., Ardinata, F., & Wismanto, W. (2024). Pandangan Islam tentang Riba dalam Muamalah. MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 340–346. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.180

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>