Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perspektif Teori Hukum Murni Hans Kelsen: Studi Atas Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023

Authors

  • Angggiat P Simamora Program Studi Bahasa Inggris, Politeknik Mandiri Bina Prestasi

DOI:

https://doi.org/10.60126/maras.v3i3.1156

Keywords:

Independensi Hakim, Mahkamah Konstitusi, Teori Hukum Murni, Putusan 90/PUU-XXI/2023

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu putusan paling kontroversial dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia karena membuka celah konstitusional bagi pengecualian batas usia calon presiden dan wakil presiden. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis argumentasi hukum dari kesembilan hakim konstitusi melalui perspektif Teori Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dikembangkan oleh Hans Kelsen. Dengan pendekatan normatif-yuridis serta analisis konseptual dan doktrinal, penelitian ini mengevaluasi tingkat independensi normatif hakim dalam struktur hierarki norma hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa mayoritas pertimbangan hukum dalam putusan tersebut tidak sepenuhnya konsisten dengan prinsip dasar teori Kelsen, terutama terkait dengan kemurnian norma, hierarki hukum, dan peran pasif hakim sebagai penafsir norma. Penambahan frasa baru dalam norma yang diuji menunjukkan kecenderungan judicial activism yang melampaui batas kewenangan yudikatif dan masuk ke ranah legislatif. Dari sudut pandang teori hukum murni, hal ini menandakan adanya ketidakindependenan normatif, karena argumentasi hukum didasarkan pada pertimbangan non-yuridis seperti politik dan demokrasi substantif, yang dikesampingkan dalam kerangka positivisme hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan pemahaman atas batas peran konstitusional hakim agar fungsi yudikatif tetap berada dalam rel hukum positif yang netral dan objektif.

Downloads

Published

2025-07-28

How to Cite

Simamora, A. P. (2025). Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perspektif Teori Hukum Murni Hans Kelsen: Studi Atas Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 3(3), 1036–1046. https://doi.org/10.60126/maras.v3i3.1156