Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terhadap Anak Kandung (Putusan Mahkamah Agung Nomor 564 K/Pid.Sus/2018)
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v3i3.1150Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan Berencana, Anak, Pasal 340 KUHP, Putusan 564 K/Pid.Sus/2018Abstract
Penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak, serta penerapan sanksi hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 564 K/Pid.Sus/2018. Fokus penelitian meliputi faktor-faktor yang melatarbelakangi tindakan pelaku, seperti motif ekonomi, tekanan sosial, serta kondisi psikologis yang dapat memicu terjadinya kejahatan. Dalam kasus ini, pelaku dianggap bertanggung jawab penuh sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yang didasarkan pada putusan pengadilan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan keterangan saksi, bukti, dan kondisi pelaku sebelum menjatuhkan vonis. Faktor yang meringankan dan memberatkan juga diperhitungkan, sehingga hakim memutuskan sanksi maksimal terhadap pelaku. Penerapan sanksi ini menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum dan perlindungan korban, terutama anak, dalam kasus pembunuhan berencana. Penelitian ini menyoroti pentingnya memperhitungkan faktor-faktor dalam menentukan pertanggungjawaban pidana dan penerapan sanksi hukum yang adil.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.