Peran Kerjasama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY dengan Stakeholder Dalam Aksi Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing (OA) Tahun 2021 – 2022
DOI:
https://doi.org/10.60126/maras.v3i3.1119Keywords:
DI Yogyakarta, Pemantauan, Pengawasan, Orang Asing, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, StakeholderAbstract
Meningkatnya globalisasi dan mobilitas manusia telah mendorong pertumbuhan jumlah orang asing (OA) di berbagai wilayah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam konteks ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DIY memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Kerja sama antara Bakesbangpol dan para stakeholder yang tergabung dalam tim kerja (pokja) menjadi kunci efektivitas dalam pengelolaan serta pengawasan terhadap OA. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan bentuk kerja sama antara Bakesbangpol DIY dan stakeholder dalam pelaksanaan pemantauan dan pengawasan orang asing pada tahun 2021–2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan dan studi pustaka dari berbagai literatur, termasuk buku, artikel ilmiah, dan sumber daring. Hasil studi menunjukkan bahwa kerja sama yang dilakukan mencakup berbagai aspek, tidak hanya administratif, tetapi juga berdampak pada dimensi ekonomi, sosial-budaya, dan keamanan. Kolaborasi lintas sektor ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan pengawasan orang asing secara menyeluruh guna menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah DIY.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.