[1]
S. H. Tiip, “Penentuan Kesalahan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg)”, SJSEMAH, vol. 3, no. 1, pp. 51–66, Jan. 2026.