Padlilah, P. (2026) “Batasan Diskresi Aparat Penegak Hukum dalam Penerapan Restorative Justice untuk Menjamin Kepastian Hukum”, Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, 3(4), pp. 349–363. doi: 10.60126/sainmikum.v3i4.1824.