Idris, Z., & Rachman, M. (2026). Antara Rechtsgemeenschap dan Indigenous Peoples: Implikasi Normatif Pergeseran Nomenklatur Masyarakat Hukum Adat Menjadi Masyarakat Adat dalam Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 3(4), 364–377. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v3i4.1832